-->

BPN Toba Resmi Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik: Lebih Aman, Efisien, dan Transparan

BPN Toba Resmi Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik: Lebih Aman, Efisien, dan Transparan


Toba, 
mediasergap.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Toba secara resmi mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el) sebagai pengganti sertipikat tanah analog. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan transformasi digital layanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi masyarakat, Senin (13/10/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyampaikan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan dokumen pertanahan digital di seluruh Indonesia. “Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau rusaknya dokumen fisik. Semua data tanah kini tersimpan aman dalam sistem digital yang terintegrasi di pusat data BPN,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Toba.

Sertipikat tanah elektronik hadir dengan sejumlah keunggulan, terutama dalam hal keamanan dan kemudahan layanan. Setiap sertipikat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode verifikasi (QR Code) yang dapat diakses melalui sistem BPN. Dokumen digital ini juga menyimpan data spasial dan yuridis tanah secara otomatis, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan atau sengketa kepemilikan.

Selain itu, proses administrasi pertanahan seperti peralihan hak, pemecahan, penggabungan, atau roya dapat dilakukan dengan lebih cepat karena seluruh data terhubung secara elektronik antarinstansi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menjadi salah satu kantor percontohan di Provinsi Sumatera Utara dalam penerapan sertipikat tanah elektronik tahap awal. Proses konversi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tanah-tanah milik instansi pemerintah dan badan hukum, kemudian disusul oleh tanah masyarakat umum yang telah terdaftar.

BPN Toba juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat desa, pemerintah kecamatan, dan perangkat daerah terkait manfaat serta mekanisme konversi sertipikat tanah analog menjadi elektronik. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa sertipikat lama tetap sah dan berlaku. Namun, ketika masyarakat siap beralih ke sertipikat elektronik, prosesnya akan dilakukan secara resmi melalui Kantor Pertanahan,” tambahnya.

Kebijakan sertipikat elektronik ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan layanan pertanahan berbasis digital serta mempercepat terwujudnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan sistem digital, pemerintah dapat mengelola data pertanahan secara lebih akurat dan mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.

Selain itu, langkah ini juga mendukung program Satu Data Indonesia serta arahan Presiden Republik Indonesia mengenai percepatan transformasi digital layanan publik.

Dengan diterapkannya sertipikat tanah elektronik di Kabupaten Toba, diharapkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Transformasi digital ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat Toba dan Indonesia pada umumnya,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Toba. (Ds)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini