Kejaksaan Negeri Toba Klarifikasi Proses Hukum Kasus Dana BOK–JKN Parsoburan
Toba, mediasergap.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Surbakti, memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2024.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kini sedang berlangsung di PN Tipikor Medan, telah dilaksanakan sesuai KUHAP dan berlandaskan prinsip due process of law.
Menurut Benny Surbakti, perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Penyidikan, sesuai SOP penanganan Tindak Pidana Khusus.
Seluruh tahapan diikuti langsung oleh tersangka melalui pemeriksaan resmi yang dituangkan dalam berita acara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dengan mekanisme standar operasional penyidikan,” ujar Benny Surbakti.
Kejari Toba juga membantah isu adanya pemanggilan tanpa surat resmi.
Menurut klarifikasi, undangan pertama dan kedua dilakukan secara lisan untuk wawancara awal menindaklanjuti laporan masyarakat, dan tersangka hadir secara sukarela. Setelah perkara meningkat ke tahap penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 Februari 2025, barulah dilakukan pemanggilan tertulis resmi sesuai hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka Ria Agustina Hutabarat telah dijelaskan mengenai hak-haknya sebagai tersangka sesuai Pasal 54 dan 56 ayat (1) KUHAP. Pada awalnya, tersangka belum menunjuk penasihat hukum pribadi dan menolak pendampingan hukum yang disediakan Kejaksaan.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan tanggal 21 Mei 2025, tersangka bersedia diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.
Kejari Toba menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Kejaksaan melakukan ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Toba, dan meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) secara resmi.
Laporan hasil audit Inspektorat disampaikan kepada penyidik tanpa rekomendasi pengembalian dana, karena kewenangan audit hanya sebatas menghitung nilai kerugian berdasarkan data teknis.
Kejari Toba menegaskan bahwa penitipan uang sebesar Rp125.281.159,- oleh tersangka bukan bentuk pengakuan bersalah, melainkan bentuk itikad baik sebagaimana lazim dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.
“Penitipan uang tidak berarti pengakuan bersalah. Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” tegas Benny Surbakti.
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kejari Toba memastikan bahwa tahapan hukum — mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga audit kerugian negara — telah sesuai prosedur untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka.
“Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan hak-hak tersangka tetap dihormati,” ujar Benny Surbakti.
Kejaksaan Negeri Toba mengimbau masyarakat untuk memahami proses hukum secara proporsional dan tidak menarik kesimpulan prematur terhadap perkara yang masih dalam tahap persidangan.
“Mari sama-sama kita menghargai proses penuntutan yang saat ini sedang berjalan di PN Tipikor Medan,” tutup Benny Surbakti. (Tim)
No comments:
Post a Comment