Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Kukar, mediasergap.com - Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (08/11/2025).
Kegiatan dipimpin DIRTIPIDTER BARESKRIM POLRI Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal.
Modus operandi yang digunakan yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (Mhd Fahrul Iksan)
(Sumber: ©Humas Polda Kaltim)


No comments:
Post a Comment