-->

Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp.885 Juta

Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp.885 Juta

Medan, mediasergap.comMantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Dakwaan dibacakan oleh JPU Frisillia Bella dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.885.803.648 atau sekitar Rp.885 juta.

Renata yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan: Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa. Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah.

JPU mengungkapkan bahwa modus yang digunakan antara lain:

  • Pembuatan Dokumen Pertanggungjawaban Fiktif,
  • Mark up Harga Barang,
  • Pembayaran tidak sesuai Realisasi Pekerjaan,
  • Pengadaan Barang yang tidak sesuai Spesifikasi, bahkan sebagian tidak ditemukan Fisiknya di Sekolah.

Selain itu, Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada pihak rekanan, sehingga mereka dapat memesan serta menetapkan harga barang tanpa verifikasi tim pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M. Nazir memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (Oliver S)

(Sumber: ©Detik Sumut)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini