Kejati Sumut Lamban Dalam Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan
Medan
Republik Corruption Watch (RCW), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum, untuk segera meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.
Desakan itu disampaikan melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, pada tanggal 8 Desember 2025.
Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Menurut kami, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah," ujar Sunaryo.
Total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.
RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan. "Kita berharap proses kasusnya dapat kita awasi bersama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut, yaitu pertama melalui surat Nomor: B-3608/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Pengumpulan Bahan dan Keterangan Data (Pulbaket), dan kedua melalui surat Nomor: B-4913/L.2.5/Fo.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Proses ke Tahap Penyelidikan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (8/12/2025), Sekretaris Dewan Kota Medan, Ali Sipahutar, belum terkonfirmasi. (M)

No comments:
Post a Comment