Wartawati di Batu Bara Dianiaya Pelaku Penyulingan BBM saat Meliput Antrian di SPBU Sukaraja
Batu Bara, mediasergap.com - Insiden penganiayaan terhadap seorang wartawati kembali terjadi di Kabupaten Batu Bara. Mariaty, wartawati media online, menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Jumat malam (5/12/2025).
Peristiwa bermula ketika Mariaty merekam aktivitas di sekitar SPBU untuk keperluan dokumentasi pemberitaan. Saat proses perekaman berlangsung, ia tanpa sengaja mengabadikan tindakan sekelompok orang yang diduga melakukan penyulingan BBM menggunakan jerigen.
“Kalian ketahuan...,” ujar Mariaty mengingatkan para pelaku. Namun belum selesai meliput, tiba-tiba beberapa orang datang dan mendorongnya hingga terjatuh. Ponselnya kemudian dirampas dan rekaman video yang menjadi bukti dihapus pelaku.
Menurut Mariaty, tidak ada warga sekitar yang memberikan pertolongan meskipun ia sudah berteriak meminta bantuan.
Suami korban, Arfen—yang juga seorang jurnalis—bersama rekannya dari Diko New 7 berupaya menyelamatkan Mariaty. Namun mereka melihat keberadaan petugas Lantas Indrapura di lokasi tidak memberikan tindakan berarti.
“Petugas hanya berkata ‘itu bukan ranah kami, kami hanya mengatur lalu lintas’,” tutur Arfen.
Atas kejadian tersebut, Ketua Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Vicktor O.S., S.H., didampingi Sekjen LMP Batu Bara Irawansyah, S.H., serta Ketua MAC LMP Air Putih Drs. Hermansyah, menyarankan Mariaty untuk membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura.
Namun laporan awal tidak langsung diproses. Petugas piket menyarankan korban untuk melakukan visum serta membuat laporan di Polres Batu Bara.
Dengan didampingi rekan-rekan jurnalis, Mariaty akhirnya menjalani visum di RS Bidadari, tidak jauh dari TKP.
Usai visum, Kapolsek Indrapura beserta Kanit langsung menemui Mariaty untuk melihat kondisi korban serta meminta ia membuat laporan resmi di Polsek Indrapura.
Sebelum menuju kantor polisi, Kapolsek berbincang dengan para awak media. Salah satu wartawan menyampaikan apresiasi atas kesigapan Kapolsek turun langsung ke TKP guna memastikan pelaku segera diproses sesuai hukum.
Mariaty kemudian resmi membuat laporan polisi dengan nomor: LP/13/99/XII/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Seluruh rekan media meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat wartawan dilindungi oleh **UU Pers No. 40 Tahun 1999** saat melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
Di tempat terpisah, Budi Ilham Harahap, S.H., Ketua Macab LMP Batu Bara sekaligus advokat Peradi, menyatakan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya. (Biro Batu Bara)

No comments:
Post a Comment