Pemkab Toba Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Non-Subsidi, Upaya Pemerataan dan Menjaga Stabilitas Distribusi Energi
Balige, mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Toba melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Paber Napitupulu, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 500/698/Setda-Ekon/2025 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Toba.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Toba dalam mengantisipasi kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini, terutama pascabencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Tapanuli. Pembatasan ini diharapkan dapat menjamin pemerataan distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan energi tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan sebagai berikut:
- Sepeda motor: maksimum 5 liter/hari,
- Becak motor: maksimum 10 liter/hari,
- Kendaraan roda 4–6: maksimum 15 liter/hari,
- Kendaraan roda 8–10: maksimum 20 liter/hari,
- Kendaraan roda 12: maksimum 30 liter/hari.
Beberapa jenis kendaraan tetap diprioritaskan dan dapat didahulukan dalam antrian, yaitu:
- Ambulans,
- Mobil pemadam kebakaran,
- Kendaraan dinas yang bertugas dalam operasi penanganan darurat (dibuktikan dengan surat tugas).
Pembelian BBM menggunakan jerigen dibatasi maksimal 2 liter/hari, kecuali bagi warga yang membeli menggunakan barcode aplikasi X-Star.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbarui jika terdapat ketentuan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketersediaan BBM serta menghindari terjadinya antrean panjang maupun penyimpangan distribusi. (Ds)

No comments:
Post a Comment