Diduga Gunakan Solar Subsidi, Tambang Pasir di Sungai Bahbolon Beroperasi Tanpa Papan Izin | Media Sergap -->

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Tambang Pasir di Sungai Bahbolon Beroperasi Tanpa Papan Izin

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Tambang Pasir di Sungai Bahbolon Beroperasi Tanpa Papan Izin

SIMALUNGUN, mediasergap.comAktivitas tambang batuan/galian C pasir di Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan. Tambang yang telah beroperasi sekitar satu setengah tahun itu diduga menggunakan BBM jenis Bio Solar subsidi untuk mengoperasikan dua unit alat berat excavator.

Pantauan di lokasi, tepatnya di jalan masuk menuju Kramat Kubah, kegiatan tambang berlangsung tanpa terlihat papan informasi perizinan sebagaimana mestinya. Dua unit excavator tampak aktif melakukan pengerukan material pasir dari aliran sungai.

Saat ditemui di lokasi pada Selasa (24/02/2026), seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, dikenal dengan sebutan Kakek Diva, membenarkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berjalan cukup lama.

Ia mengklaim usaha tersebut telah mengantongi izin resmi yang diterbitkan atas nama Andi Azwan Damanik, yang disebutnya sebagai Pangulu Nagori Perdagangan II, dengan masa berlaku izin selama tiga tahun.

Namun yang menjadi perhatian, Kakek Diva secara terbuka mengakui bahwa operasional alat berat menggunakan BBM jenis Bio Solar subsidi yang dibeli dari SPBU menggunakan jerigen dan diangkut dengan kendaraan pribadi.

“Kalau pakai Dexlite (non-subsidi), kami tidak mampu bersaing dengan harga jual Rp200 ribu per dump truck. Dengan solar subsidi bisa hemat sekitar Rp50 ribu per dump truck,” ujarnya.

Ia menyebut harga jual pasir sebesar Rp200.000 per dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar 5 meter kubik atau tujuh baket excavator.

Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan operasional alat berat dalam kegiatan pertambangan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah diatur pemerintah, bukan untuk kegiatan usaha pertambangan komersial.

Selain itu, tidak ditemukannya papan informasi izin tambang di lokasi juga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan legalitas operasional.

Untuk mengonfirmasi legalitas izin tambang dan dugaan penggunaan BBM subsidi, awak media mendatangi Mapolsek Perdagangan. Namun Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, belum dapat ditemui karena sedang bertugas di luar kantor. Hal serupa juga disampaikan pihak Reskrim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengawasan maupun penindakan atas aktivitas tambang tersebut.

Guna memastikan keabsahan izin tambang, awak media berencana menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi atau terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivitas pertambangan di aliran sungai tidak hanya menyangkut aspek perizinan dan energi, tetapi juga berimplikasi pada kerusakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini