Dishub Medan Siap Modernisasi Fasilitas Jalan, Tarif Parkir Rp5.000 Akan Dikaji Ulang | Media Sergap -->

Dishub Medan Siap Modernisasi Fasilitas Jalan, Tarif Parkir Rp5.000 Akan Dikaji Ulang

Dishub Medan Siap Modernisasi Fasilitas Jalan, Tarif Parkir Rp5.000 Akan Dikaji Ulang

MEDAN, mediasergap.comDinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan merencanakan modernisasi fasilitas jalan sekaligus membuka peluang peninjauan ulang tarif retribusi parkir yang saat ini menuai sorotan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar secara daring di Gedung ITS Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, mengatakan forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi kebijakan transportasi, termasuk pembenahan sarana dan prasarana kota.

“Mulai dari kebutuhan pembenahan infrastruktur hingga tata kelola pendapatan daerah yang dinilai perlu diperkuat,” ujar Suriono.

Modernisasi Infrastruktur Jadi Prioritas

Dalam rapat tersebut, peserta menekankan pentingnya modernisasi fasilitas jalan, seperti perbaikan zebra cross, penambahan rambu lalu lintas hingga tingkat kecamatan, serta pemasangan papan penunjuk arah destinasi wisata guna mendukung aksesibilitas kota.

Komisi IV DPRD Kota Medan turut mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya percepatan penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dewan meminta akses pelaporan LPJU dibuat lebih responsif, disertai evaluasi efektivitas armada operasional.

Selain itu, pengaturan traffic light dan sistem perawatan halte juga menjadi perhatian agar aset yang telah dibangun tetap terjaga dan tidak membingungkan pengguna jalan.

Tarif dan Layanan Parkir Jadi Sorotan

Sektor perparkiran menjadi isu krusial dalam rapat tersebut. Dishub diminta menyusun database parkir yang transparan dan terintegrasi, serta memperkuat penindakan terhadap praktik pungutan liar, termasuk pada bus wisata.

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap juru parkir yang mematok tarif di atas ketentuan resmi juga diminta diperketat.

Tak hanya itu, DPRD Kota Medan meminta peninjauan ulang tarif retribusi parkir sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor yang dinilai memberatkan sebagian warga.

“Ya, itu ada aspirasi dari masyarakat. Jadi kami akan melakukan peninjauan ulang setelah mendengar aspirasi dan masukan dalam rapat,” ungkap Suriono.

Ia menegaskan pihaknya segera melakukan validasi database parkir, memperketat pengawasan lapangan, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap selaras dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Keluhan Warga: Tarif Tinggi, Layanan Belum Maksimal

Sejumlah warga berharap tarif parkir dapat diturunkan dan penertiban dilakukan secara nyata.

Ichsan Muslimin (34), warga Medan Labuhan, mengaku pelayanan parkir di lapangan belum sebanding dengan tarif yang dipatok.

“Lima ribu rupiah, tapi pelayanannya belum maksimal. Di lapangan masih banyak parkir liar dan jukir ilegal. Tarifnya kadang tidak jelas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Siti (41), yang menilai praktik perparkiran di sejumlah titik masih semrawut dan terkesan memaksa.

“Harapan kami tarif diturunkan dan penertiban benar-benar dilakukan. Jangan sampai masyarakat sudah bayar mahal tapi pelayanan tidak ada,” katanya.

Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar pembenahan sektor transportasi dan perparkiran tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Roni K)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini