Disaksikan Kepling, Pengosongan Kontrakan Berlandaskan Aspek Hukum | Media Sergap -->

Disaksikan Kepling, Pengosongan Kontrakan Berlandaskan Aspek Hukum

Ket. Gambar: Pengosongan Rumah Kontrakan di Griya Martubung dilakukan dengan disaksikan Aparat Lingkungan dan Warga, Mengedepankan Transparansi serta Mengacu pada Ketentuan Hukum Perdata

Medan Labuhan (Sumut) mediasergap.com

Pemilik rumah kontrakan di Jalan Tempirai Lestari X Blok V No. 346, Griya Martubung, Ibu Delfi, melakukan pengosongan terhadap rumah yang telah ditinggalkan penyewa tanpa kabar selama kurang lebih satu tahun, pada Jumat siang (17/04/2026).

Langkah tersebut diambil berdasarkan arahan Kepala Lingkungan setempat, dengan mempertimbangkan aspek ketertiban serta perlindungan hak pemilik atas aset yang dimiliki.

Penyewa atas nama Ibu Nurhayati Sihombing diketahui tidak lagi menempati rumah sejak tahun 2025 tanpa pemberitahuan resmi. Bahkan, kewajiban pembayaran utilitas berupa listrik dan air sejak Februari hingga November 2025 tetap ditanggung oleh pemilik rumah.

Secara hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yaitu ketika pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai setelah diberikan peringatan atau karena lewatnya waktu yang telah ditentukan. Selain itu, Pasal 1243 KUH Perdata menegaskan bahwa pihak yang lalai dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Dengan dasar tersebut, pemilik rumah mengambil langkah pengosongan sebagai bentuk perlindungan hak serta upaya mencegah kerugian yang lebih besar, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Proses pengosongan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan serta warga sekitar Blok V Griya Martubung, guna memastikan transparansi dan meminimalisir potensi sengketa.

Seluruh barang milik penyewa tidak dialihkan atau dimusnahkan, melainkan diamankan dan dititipkan di rumah Bapak Aritonang/br. Hutabarat yang tidak jauh dari rumah kontrakan sebagai bentuk itikad baik pemilik rumah.

Langkah ini tetap memberikan kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kembali barang miliknya, sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan sewa-menyewa merupakan perikatan hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi apabila tidak dipenuhi. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini