MUSI RAWAS (SUMSEL) mediasergap.com
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026). Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit IV, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., dengan menyasar lokasi ilegal di kawasan kebun sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, yang berada tidak jauh dari Jalan Lintas Sumatera.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga titik gudang penimbunan BBM ilegal. Sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan dengan peran yang beragam, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja lapangan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan ton BBM bersubsidi jenis Pertalite, Solar, dan minyak tanah. Selain itu, turut diamankan lima unit kendaraan operasional, termasuk mobil tangki Pertamina, puluhan tedmon penampung, serta peralatan seperti mesin pompa dan selang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi. Praktik ini sangat merugikan negara dan berdampak luas terhadap masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan. Mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM ke SPBU resmi diduga justru membongkar muatan di gudang ilegal untuk kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik serta memastikan distribusi energi tepat sasaran,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. (Rel)
No comments:
Post a Comment