Padang Lawas (Sumut) mediasergap.com
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, pihak termohon dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas menghadirkan saksi ahli pidana serta saksi fakta untuk memperkuat dalil mereka.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026. Ketiganya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan diamankan saat berada di area perusahaan. Tidak menerima status tersangka, ketiganya kemudian mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukum mereka.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Nike Rumondang Malau tersebut turut menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari, yang memberikan keterangan secara daring.
Dalam keterangannya, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka telah sah secara hukum apabila penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menanggapi keberatan pemohon terkait kesalahan penulisan tanggal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka.
“Kesalahan administratif seperti penulisan tanggal dalam SPDP merupakan human error yang dapat diperbaiki, dan tidak memengaruhi keabsahan penetapan tersangka dalam praperadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Alpi juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian berfokus pada perbuatan mengambil barang bergerak milik orang lain untuk dikuasai secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil hasil perkebunan tanpa izin.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Rel)
No comments:
Post a Comment