FWJ Indonesia Soroti Sikap Kapolres Mojokerto yang Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan | Media Sergap -->


FWJ Indonesia Soroti Sikap Kapolres Mojokerto yang Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

Mojokerto, mediasergap.comSikap Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menuai sorotan dari kalangan Insan Pers setelah percakapannya melalui pesan WhatsApp dengan Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum, Rudik Hartono, dinilai merendahkan profesi wartawan dan organisasi Pers di luar konstituen Dewan Pers.

Peristiwa itu bermula ketika Rudik Hartono berniat menyampaikan informasi hasil temuan jurnalistik kepada Kapolres Mojokerto melalui pesan WhatsApp. Namun, sebelum masuk ke inti persoalan, Rudik mengaku justru mendapat pertanyaan terkait legalitas media dan organisasi profesinya.

Dalam percakapan tersebut, Kapolres Mojokerto disebut mempertanyakan status badan hukum media serta verifikasi Dewan Pers.

“Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified Dewan Pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers,” tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp yang diterima Rudik Hartono.

Rudik kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun respons lanjutan Kapolres dinilai semakin memperkeruh suasana.

“Non organisasi profesi ya mas Rudik, jika memang organisasi profesi coba kirim aturan terbarunya,” balas Kapolres.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari FWJ Indonesia. Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menilai Kapolres Mojokerto tidak memahami secara utuh fungsi pers dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Simon, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan maupun organisasi pers harus tergabung atau terverifikasi Dewan Pers agar diakui secara hukum.

“Tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran. Kebebasan pers dijamin Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi hanya karena persoalan verifikasi,” tegas Simon dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Simon juga menyebut wartawan cukup memenuhi unsur kegiatan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, serta berada di bawah perusahaan pers berbadan hukum.

FWJ Indonesia menilai sikap Kapolres Mojokerto berpotensi memecah belah insan pers, khususnya antara media yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers dan organisasi pers independen lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, turut menyayangkan sikap seorang perwira polisi yang pernah bertugas di Divisi Hukum Polri namun dinilai belum memahami substansi UU Pers secara menyeluruh.

“Ini menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang selama ini merupakan mitra strategis insan pers. Seharusnya pejabat publik memahami bahwa kebebasan pers dijamin undang-undang,” ujar Opan.

Ia menambahkan, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Mojokerto untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pers pascareformasi. Namun menurutnya, pembahasan kembali diarahkan kepada aturan Dewan Pers.

Atas polemik tersebut, FWJ Indonesia bersama sejumlah organisasi pers nasional dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi solidaritas dan pelaporan resmi ke Propam Polri atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini