Toba (Sumut) mediasergap.com - Komisi B DPRD Kabupaten Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat Aek Ussim yang disampaikan melalui DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Toba, terkait pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN ULP Balige.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi B, Patuan B. Pardede, ini turut dihadiri perwakilan PLN ULP Balige dan PLN UP3 Sibolga, serta sejumlah perangkat daerah Kabupaten Toba. Dalam forum tersebut, masyarakat melalui perwakilannya menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan P2TL yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berpotensi merugikan pelanggan.
Komisi B DPRD Toba menegaskan bahwa penertiban oleh PLN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan. DPRD juga menyoroti pentingnya kejelasan prosedur, dasar penetapan sanksi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai upaya penertiban justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. PLN wajib memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada pelanggan,” tegas pimpinan rapat.
DPRD Kabupaten Toba mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan P2TL di lapangan, serta meminta PLN membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat terdampak. Selain itu, DPRD juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang responsif dan berkeadilan bagi warga.
Melalui RDP ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor kelistrikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. (Tim)
No comments:
Post a Comment