Pemkab Samosir Perkuat Implementasi PBG melalui Sosialisasi Terpadu | Media Sergap -->

Pemkab Samosir Perkuat Implementasi PBG melalui Sosialisasi Terpadu


Samosir (Sumut) mediasergap.com - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat, serta Kepala Desa/Lurah.

Kepala DPMPTSP, Pilippi Simarmata, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait pentingnya administrasi dalam pembangunan.

Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus diawali dengan kelengkapan administrasi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai permasalahan di kemudian hari.

“Pembangunan di Samosir saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun, masih ditemukan bangunan yang belum memenuhi persyaratan administratif, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Hotraja juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama, sehingga tertib administrasi dapat terwujud,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, proses penerbitan PBG berada di bawah kewenangan DPMPTSP, sedangkan penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rudimantho Limbong, menyampaikan bahwa penegakan peraturan akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami mengutamakan sosialisasi dan koordinasi sebelum mengambil tindakan. Namun, jika tetap tidak diindahkan, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan apabila melanggar aturan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Samosir mengimbau masyarakat yang sedang atau akan mendirikan bangunan agar segera mengurus PBG. Bangunan yang belum memiliki PBG akan diberi tanda berupa stiker dan diproses lebih lanjut oleh tim terpadu.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pembangunan semakin meningkat, sehingga pembangunan di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi. (D/Smart)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini