BALIKPAPAN, mediasergap.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 25 tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Kegiatan pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polresta dan Polres di sejumlah daerah, di antaranya Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.
“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh distribusi BBM subsidi secara adil dan tepat sasaran.
Polda Kaltim juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Selain penegakan hukum, kepolisian turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM di wilayah masing-masing dengan melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Melalui langkah tegas dan kolaboratif tersebut, diharapkan distribusi energi di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mendukung stabilitas pembangunan daerah maupun nasional. (Kaperwil)
No comments:
Post a Comment