Musi Banyuasin, mediasergap.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pria berinisial E (51) diamankan petugas karena diduga memiliki senjata api tanpa izin yang sah. Penindakan ini merupakan langkah preventif aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Kami akan menelusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Rel)
No comments:
Post a Comment