Diduga Kuat Katim Penyidik Reskrim Polresta Deliserdang Lepas Mobil Dump Truck Muatan Sawit Dengan Tebusan 18 Juta | Media Sergap -->



Diduga Kuat Katim Penyidik Reskrim Polresta Deliserdang Lepas Mobil Dump Truck Muatan Sawit Dengan Tebusan 18 Juta

DELI SERDANG (Sumut) mediasergap.comDiduga kuat seorang oknum polisi yang bertugas di Polresta Deliserdang sebagai kepala tim Penyidik Reskrim Polresta Deliserdang berpangkat Aipda bernama Ancol Nasution melakukan pelepasan satu unit mobil dump truck bermuatan kelapa sawit dengan nomor polisi BK 8752 GY, pada Sabtu malam 11 juli 2026 sekira pukul 22.00 wib.

Dari informasi warga mengatakan kepada wartawan pada Rabu 15 juli 2026 sekira pukul 13.00 wib. Bahwa Kejadian penangkapan bermula pada saat supir bernama Agus warga lidah tanah, mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV regional II kebun melati, kecamatan Perbaungan dan hendak diantarkan ke pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). 

Ditengah perjalanan tepatnya di depan kantor Bupati kecamatan lubuk pakam, Sabtu 11 juli 2026 sekira pukul 02.00 wib dini hari. Supir dan mobilnya di razia oleh petugas Polresta Deli Serdang. Dikarenakan melihat melakukan 'PASSING' pemindahan buah kelapa sawit dari dump truck yang dikemudikan oleh Agus ke mobil lain yang berjenis Daihatsu grand max, sedangkan mobil grand max dan pengemudinya tersebut berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pengemudi dan mobil dump trucknya langsung dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna dilakukan proses hukum, tetapi yang menjadi perbincangan dan pertanyaan publik, ternyata supir dan mobil dump truck tersebut diduga dilepaskan oleh Katim Penyidik Reskrim Polresta Deliserdang pada Sabtu 11 juli 2026 malam sekira pukul 22.00 wib dengan nominal tebusan sebesar Rp.18.000.000., (delapan belas juta rupiah)," sebut narasumber pada Rabu 15 juli 2026 sekira pukul 11.00 wib kepada wartawan yang tidak mau disebutkan nama dan identitasnya demi menjaga keamanan.

Apabila oknum penyidik yang meminta uang tersebut dan terbukti melakukan pelanggaran hukum polri dan masuk dalam kategori pemerasan serta pungutan liar (pungli), diharapkan kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H. diminta untuk mengaudit oknum penyidik Polresta Deliserdang tersebut.

Sementara itu Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendra Lesmana saat dikonfirmasi wartawan Selasa (21.07.2026) melalui pesan WhatsApp Selulernya terkait kebenaran informasi tersebut ,  hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (M)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini