Balige (Sumut) mediasergap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025, sekaligus laporan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).
Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD disampaikan oleh anggota Banggar, Pidel Hutahaean. Dalam laporannya disampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi capaian program pembangunan daerah sekaligus mengukur efektivitas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah disampaikan pada 29 Mei 2026. Atas laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan capaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
DPRD Kabupaten Toba memberikan apresiasi atas prestasi tersebut serta berharap kualitas tata kelola keuangan daerah terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Harapan kami, pada Tahun Anggaran 2026 opini WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ujar Pidel Hutahaean selaku juru bicara Banggar.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp.1,220 triliun atau 94,71 % dari target sebesar Rp.1,288 triliun. DPRD mendorong seluruh perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kinerja, inovasi, serta pengelolaan yang lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.34.368.853.536,69 yang terdiri atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana BOS, serta kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar pengelolaan anggaran pada tahun berjalan semakin optimal dan berbagai kendala yang ditemukan tidak kembali terulang.
Pada rapat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bigman Butarbutar, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan kedua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba. (Ds)
No comments:
Post a Comment