Pemerintah Perkuat Literasi Digital, Mendes PDT Tegaskan Informasi Viral tentang KDMP Tidak Benar | Media Sergap -->



Pemerintah Perkuat Literasi Digital, Mendes PDT Tegaskan Informasi Viral tentang KDMP Tidak Benar

JAKARTA, mediasergap.com Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan informasi palsu atau hoaks yang tidak pernah disampaikan olehnya.

Yandri menjelaskan, konten yang beredar tersebut menampilkan sosok yang menyerupai dirinya dengan narasi seolah-olah pemerintah melarang masyarakat membuka usaha di sekitar Koperasi Desa Merah Putih, bahkan menyebutkan adanya kewajiban memindahkan usaha atau ancaman denda. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Pernyataan tersebut bukan berasal dari saya dan tidak pernah saya sampaikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar dan sumber yang jelas," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa konten tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi digital yang mampu memanipulasi tampilan maupun suara sehingga seolah-olah dirinya benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut. Mendes PDT menegaskan bahwa isi konten tersebut berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang digital yang sehat dan melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar serta menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.

Yandri juga mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

"Gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing dan pastikan informasi diperoleh dari saluran resmi pemerintah atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Menteri Desa Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong maupun konten yang mengandung unsur hasutan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut, antara lain Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2), mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang merugikan atau menyebarkan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap masyarakat terus meningkatkan literasi digital, mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi, serta bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif guna mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan nasional. (J/Simarmata)

(Sumber: news.detik.com)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini