Samosir (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa pengesahan kedua perda tersebut merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan. Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum yang penting dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup sekaligus membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan.
"Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Akuntabilitas pengelolaan keuangan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sebagai investasi bagi generasi mendatang," ujar Vandiko.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas komitmen, pemikiran, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua ranperda. Berbagai masukan yang diberikan melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah dinilai telah memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua perda.
"Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Vandiko menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
"Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak, sehingga keindahan dan kelestarian Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional dapat terus terjaga," ungkapnya.
Di penghujung sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Pemerintah Kabupaten Samosir optimistis kedua perda tersebut akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Melalui implementasi yang konsisten dan dukungan seluruh masyarakat, kedua perda ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Kabupaten Samosir yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan. (D/Smart)

No comments:
Post a Comment