MEDAN —
Pembangunan bangunan Dua lantai di Jalan Tempuling/Simpang Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menuai sorotan. Bangunan tersebut disebut akan digunakan sebagai rumah kos dengan 14 kamar.
Saat ini, pembangunan tersebut sudah rampung hingga pengecoran lantai dua. Namun, hingga kini tidak terlihat papan atau informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditempel di lokasi, sehingga memunculkan dugaan bangunan tersebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya.
Tak hanya soal perizinan, posisi bangunan juga menjadi perhatian karena diduga berdiri di atas parit yang berada rapat dengan jalan utama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi drainase, aspek teknis pembangunan, serta pemanfaatan area di sekitar fasilitas umum.
Ironisnya, bangunan tersebut disebut berada di akses keluar-masuk Kantor Lurah Sidorejo Hilir. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan bagaimana proses pembangunan yang cukup mencolok tersebut dapat berjalan hingga dua lantai tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparatur setempat.
Sorotan pun mengarah kepada pihak kelurahan dan kepala lingkungan (kepling). Bukan hanya soal apakah pembangunan tersebut diketahui, tetapi juga apakah status PBG, lokasi bangunan, serta aspek teknisnya pernah diperiksa sejak pekerjaan dimulai.
Jika pembangunan memang belum mengantongi PBG, Pemko Medan diminta segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Publik juga berhak mengetahui apakah bangunan tersebut sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi parit maupun akses jalan di kawasan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Jhon Ester Lase saat dikonfirmasi wartawan Seniim (28.09.2026) melalui pesan WhatsApp ya hingga berita ini dipublikasikan tidak ada keterangan.
(M)
No comments:
Post a Comment