Deli Serdang (Sumut) mediasergap.com - Rapat koordinasi (Rakor) dalam persiapan pelaksanaan Sita Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Termohon Eksekusi (Khadijah Saelan), yang dilaksanakan berjalan dengan lancar di "Aula Ruang Rapat Ops Polres Deli Serdang" pada "Senin, (20/07/2027).
Adapun institusi yang berwenang hadir di Rakor tersebut, yaitu Kasat Ops Polres Deli Serdang, Kapolsek Lubuk Pakam, PN Lubuk Pakam, Camat Lubuk Pakam, Lurah Pakam, Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi didampingi Tim Kantor Hukum "Falentius Tarihoran, S.H & Partners bersama Effendi Jambak, S.H.,M.H.
Meskipun hasil dari Rakor pelaksanaan Sita Eksekusinya harus dilakukan yakni pada Hari Selasa, (21 Juli 2026), namun Tim Kantor Hukum "Falentius Tarihoran, S.H & Partners" kuasa hukum dari Termohon (Khadijah Saelan) sangat gigih melakukan perlawanan dan pembelaan demi kepentingan hukum kliennya.
Semua upaya tindakan penegakan hukum dengan menjunjung norma-norma hukum senantiasa dengan tulus serta penuh tanggungjawab dilakukan dalam penanganan kasus perkara demi mewujudkan kebenaran, tentu semua itu sebagaimana kemampuan dan pengalaman Tim Kantor Hukum yang tidak perlu diragukan lagi saat mendampingi kliennya.
"Rakor ini dilakukan dalam rangka koordinasi persiapan Eksekusi tanah Termohon setelah adanya permintaan pengamanan dari PN Lubuk Pakam atas Penetapan Eksekusi Nomor 70/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Tanggal 2 September 2025 dan di delegasi Pelaksanaan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2025/PN.Lbp jo 70/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn, sebagaimana putusan atas Perkara Putusan PN Medan Nomor 70/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn sebagaimana objek sita berada di Lubuk Pakam Deli Serdang.
Namun ada hal yang paling dipersoalkan sangat penting oleh Termohon dan Tim Kantor Hukum "Falentius Tarihoran, S.H & Partners didalam Rakor tersebut, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang berkaitan dengan bukti dalam Putusan Pengadilan Medan.
Sehingga dengan hal itu Termohon Eksekusi dan Tim Kuasa Hukum sangat keberatan serta menolak rencana Sita Eksekusi segera dilakukan, disebutkan Termohon bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pemohon Eksekusi (AP) sebagai alat bukti yang sah di Persidangan.
Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu ini akhirnya dilaporkan oleh Termohon ke Polda Sumatera Utara sesuai Laporan Polisi STTLP No : B/1006/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Tanggal 29 Juni 2025.
Bagi Termohon "Khadijah Saelan" Laporan Pengaduan ini perlu ditempuh sebagai langkah tindakan proses hukum terakhir melalui Hukum Pidana setelah perjuangan kasus perdatanya kalah di PN Medan melawan Pemohon (AP), meskipun kekalahannya tersebut dianggapnya sebuah dugaan ada permainan hukum. (Rel)

No comments:
Post a Comment