BALIGE (Sumut) mediasergap.com — Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu memimpin upacara pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi momentum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta mampu memberikan kontribusi positif.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Toba, disampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Remisi sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Bupati saat membacakan amanat tersebut.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Khusus bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam. Negara memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan sebagai generasi penerus bangsa.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Balige, sebanyak 329 WBP menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, sebanyak 10 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), dengan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk semakin sungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.
Bagi mereka yang mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat, momentum tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, membangun kembali hubungan dengan keluarga dan berperan secara positif di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Toba memandang proses tersebut sebagai bagian penting dari reintegrasi sosial. Warga binaan yang telah menjalani pembinaan diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi memiliki kesempatan untuk kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penampilan tarian kreasi oleh WBP perempuan yang dipersembahkan sebagai bagian dari kegiatan pembinaan dan kreativitas warga binaan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Sekda Toba Paber Napitupulu, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan, jajaran Forkopimda Toba, Kajari Toba Muslih, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arm Guntur Sebayang, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Balige Partogi Tambunan.
Melalui pemberian remisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba berharap semangat kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat, membangun masa depan dan mengambil peran dalam kehidupan sosial secara lebih baik. (Ds)
No comments:
Post a Comment