MEDAN (Sumut) mediasergap.com - Pembangunan 22 unit Perumahan Bhayangkara di kawasan dekat Mako Brimob Sumatera Utara diduga menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan melalui instansi terkait di lingkungan Pemko Medan. Dugaan tersebut perlu mendapat pemeriksaan serius karena PBG menjadi dasar legalitas sekaligus acuan teknis dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
Informasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan dengan mencocokkan dokumen PBG dengan kondisi fisik 22 unit yang telah dibangun di lokasi. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan dokumen izin, tetapi harus memastikan apakah jumlah unit, luas bangunan, tata letak, ukuran bangunan, jarak antarbangunan, fungsi bangunan, serta site plan benar-benar sesuai dengan dokumen yang telah disahkan.
Apabila kondisi fisik di lapangan berbeda dengan gambar dan ketentuan dalam PBG, maka harus diketahui sejak kapan perubahan tersebut terjadi dan siapa pihak yang melakukan atau menyetujui pelaksanaan pembangunan yang berbeda dari dokumen perizinan.
Persoalan tersebut juga menyentuh fungsi pengawasan. PBG bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah diterbitkan. Pelaksanaan pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlu memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai izin.
Pemko Medan melalui instansi terkait juga perlu menjelaskan secara terbuka PBG yang menjadi dasar pembangunan 22 unit tersebut, site plan yang disetujui, jumlah bangunan yang diizinkan, luas masing-masing bangunan, serta kesesuaiannya dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pembangunan yang melebihi, mengubah, atau menyimpang dari ketentuan PBG, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif. Harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan, serta langkah penindakan yang akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan bangunan gedung.
Sebaliknya, apabila pembangunan 22 unit tersebut dinyatakan telah sesuai dengan PBG, Pemko Medan juga perlu menunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya sehingga tidak menimbulkan dugaan tanpa kepastian.
Dengan begitu, persoalan pembangunan Perumahan Bhayangkara tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen resmi dan kondisi fisik, bukan sekadar keterangan sepihak. Transparansi mengenai PBG, site plan dan hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai izin yang telah diterbitkan.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Jhon Ester Lase melalui pesan WhatsApp nya ,hinggaberita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (M)

No comments:
Post a Comment