Bukan Sekadar Papan Proyek, Publik Minta Bukti Kualitas Jalan Rp.4,8 Miliar di Toba | Media Sergap -->





Bukan Sekadar Papan Proyek, Publik Minta Bukti Kualitas Jalan Rp.4,8 Miliar di Toba

BALIGE (Toba Sumut) mediasergap.com — Pembangunan Jalan Soposurung–Hinalang di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dengan nilai kontrak mencapai Rp.4,88 miliar menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan setelah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai belum mencerminkan kualitas pekerjaan jalan yang diharapkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, paket pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Jalan Soposurung–Hinalang, dengan nilai kontrak Rp.4.886.990.526. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Mindo Anugrah Persada berdasarkan SPK Nomor 03/SPK/PK/BM/PUTR/2026, dengan masa pelaksanaan 1 Juli hingga 27 November 2026.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba dan menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.

Pantauan di lokasi pada 3 Oktober 2026 menunjukkan adanya bagian permukaan pekerjaan yang tampak terdiri dari campuran tanah dan material batu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan pekerjaan, material yang digunakan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Sejumlah bagian pekerjaan juga terlihat belum tertata secara optimal. Kondisi visual di lapangan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas hasil pekerjaan apabila kondisi tersebut tidak segera dievaluasi dan diperbaiki selama masa pelaksanaan proyek masih berjalan.

Namun, kondisi visual di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis atau penyimpangan anggaran. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan dan hasil pengujian oleh pihak yang berwenang.

Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp.4,9 miliar tentu menempatkan proyek tersebut sebagai pekerjaan yang patut mendapat pengawasan serius.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang ditetapkan. Terlebih, proyek tersebut masih berada dalam masa pelaksanaan hingga 27 November 2026, sehingga masih terdapat waktu bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan pekerjaan yang belum sesuai.

Pertanyaan publik pun mengarah pada sistem pengawasan proyek.

  • Seberapa rutin pengawasan dilakukan di lapangan?
  • Apakah setiap material yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi?
  • Apakah pekerjaan yang dinilai kurang rapi telah dicatat dan diperintahkan untuk diperbaiki oleh Pengawas?

Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil pekerjaan nantinya akan melalui pemeriksaan mutu sebelum dinyatakan selesai dan diterima oleh Pemerintah Daerah?

Kondisi ini menjadi momentum bagi Dinas PUTR Kabupaten Toba untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinas PUTR Toba Gumianto Simangunsong diharapkan dapat menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut, termasuk siapa Pejabat/Pengawas yang bertanggung jawab melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan.

Jika memang terdapat bagian pekerjaan yang belum memenuhi ketentuan teknis, masyarakat tentu berharap kontraktor diperintahkan melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.

Sebaliknya, apabila material dan metode pekerjaan yang terlihat di lapangan memang telah sesuai dengan spesifikasi kontrak, penjelasan teknis dari Dinas PUTR akan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan menggunakan uang daerah yang berasal dari APBD, proyek tersebut tidak hanya menjadi urusan kontraktor dan Dinas PUTR. Pengawasan publik juga merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Toba dan DPRD Toba pun patut memastikan bahwa anggaran hampir Rp.4,9 miliar tersebut menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, sesuai kontrak dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Publik tidak cukup hanya disuguhi papan proyek dengan angka miliaran rupiah. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan yang berkualitas.

Karena masa pelaksanaan proyek masih berlangsung, evaluasi seharusnya dapat dilakukan sejak sekarang.

Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, perbaikan dapat dilakukan sebelum batas akhir pekerjaan. Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, Dinas PUTR dapat menjelaskan dasar teknisnya kepada publik.

Karena itu, sorotan terhadap proyek Jalan Soposurung–Hinalang bukan semata-mata persoalan tampilan fisik jalan, tetapi menyangkut transparansi, kualitas pekerjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas PUTR maupun Pemerintah Kabupaten Toba mengenai kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini