Program PTSL Mudahkan Warga Toba Miliki Sertifikat Tanah, 503 Bidang Diserahkan | Media Sergap -->








Program PTSL Mudahkan Warga Toba Miliki Sertifikat Tanah, 503 Bidang Diserahkan

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan 503 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026).

Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh sertifikat tanah sekaligus memiliki dokumen legal yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, yang hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toba terhadap pelaksanaan program PTSL, khususnya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB tersebut memberikan keringanan biaya yang berarti bagi masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Beberapa daerah hanya memberikan keringanan 50 %, ada yang 70 %. Bahkan, ada daerah yang tidak memberikan bantuan. Namun, Bapak Bupati Toba membantu hingga 100 % sehingga BPHTB-nya gratis. Ini merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Toba untuk memperluas akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah. Dengan adanya keringanan biaya, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pengurusan sertifikat karena terkendala besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan dukungan terhadap pelaksanaan program PTSL pada tahun mendatang, termasuk melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan, tahun depan kita akan memberikan dukungan dari APBD untuk menambah jumlah bidang tanah yang dapat difasilitasi. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh sertifikat tanah,” ujar Bupati kepada wartawan.

Terkait pembebasan BPHTB yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran warga agar mengurus legalitas tanah yang dimiliki.

“Dari tahun-tahun sebelumnya, BPHTB dalam program PTSL ini kita tetapkan nol rupiah karena kita ingin masyarakat terdorong untuk mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Manfaat program tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat penerima sertifikat. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toba dan BPN yang telah membantu mereka memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, mengaku sangat terbantu dengan pembebasan BPHTB melalui program PTSL. Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri dapat mencapai belasan juta rupiah.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau saya mengurus sendiri, BPHTB-nya bisa sampai belasan juta rupiah. Namun, melalui program ini BPHTB digratiskan. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Nelson Sibarani, salah seorang warga penerima manfaat program PTSL. Ia mengaku keberadaan program tersebut mendorong dirinya untuk mengurus sertifikat tanah yang sebelumnya terkendala biaya.

“Kalau tidak ada program ini, mungkin saya tidak mengurus sertifikat tanah karena BPHTB-nya cukup besar. Sekarang digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Penyerahan 503 bidang sertifikat tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Toba.

Pemerintah Kabupaten Toba bersama BPN diharapkan terus memperkuat sinergi agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan pertanahan yang mudah, terjangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Dosi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini