TOBA (Sumut) mediasergap.com – Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, menegaskan agar XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait pada Kamis (22/10/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Franshendrik menyampaikan bahwa kewenangan terkait areal yang dimaksud, sebagaimana dibahas dalam RDP, berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Oleh karena itu, XPN-99 diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut sampai terdapat kejelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Ketua DPRD Toba juga meminta seluruh masyarakat mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Toba Nomor: 003.1/909/KesbangPol/2026 tentang Penegasan Status Kawasan Hutan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, mencegah potensi konflik, serta mendukung penyelesaian persoalan kawasan hutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Franshendrik menegaskan pentingnya koordinasi dan konsultasi terkait aspek hukum organisasi kemasyarakatan XPN-99. Ia meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba, Harrizon W. Hutabarat, S.Sos., M.Si., untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang di tingkat Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh kejelasan hukum mengenai legalitas organisasi tersebut.
Langkah konsultasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, kewenangan masing-masing instansi, dan prinsip kehati-hatian.
Dalam aspek administrasi dan tindak lanjut hasil rapat, Ketua DPRD Toba juga meminta Sekretaris DPRD Kabupaten Toba, Henry Silalahi, S.E., M.Si., agar memastikan masukan dan saran yang tercantum dalam surat terlampir disusun secara jelas dan lengkap. Masukan tersebut diharapkan mencakup pandangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta PT Toba Pulp Lestari.
Kelengkapan masukan dari seluruh pihak diperlukan agar hasil pembahasan memiliki dasar pertimbangan yang memadai dan dapat ditindaklanjuti secara terarah sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Toba menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kejelasan status kawasan, serta koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan areal eks konsesi PT TPL.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, menghormati kewenangan instansi terkait, dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta dialog yang konstruktif.
Dengan tindak lanjut yang terkoordinasi dan berlandaskan ketentuan hukum, diharapkan persoalan tersebut dapat ditangani secara tertib, memberikan kejelasan bagi para pihak, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Toba. (Ds)


No comments:
Post a Comment