Pengacara Djoko Tjandra, AnitaKAnita ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim mabes Polri (foto Viva.co.id)
mediasergap. com. - JAKARTA - Buronan kelas kakap kasus Bank Bali DJoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap dan akan diterbangkan dari Kuala Lumpur Malaysia ke Indonesia, info ditangkapnya Djoko Candra itu dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/7/20).
“Ya sudah mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia,” ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Sigit belum memberikan keterangan lebih lanjut. Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa lantaran bantuan sejumlah pihak
Dikutip dari laman detik.com, Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan ‘Joker’ itu kabur ke luar negeri.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
“Malam ini saya ingin meng-update kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya meng-update berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik juga telah menyita barang bukti, antara lain surat jalan serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. (Red)

No comments:
Post a Comment