8 Hari Menjabat Kapolres Labuhanbatu, 13 Pengedar dan 6 Pemakai Sabu Berhasil Diungkap | Media Sergap -->




8 Hari Menjabat Kapolres Labuhanbatu, 13 Pengedar dan 6 Pemakai Sabu Berhasil Diungkap

mediasergap.com - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu dibawah komando AKBP Deni Kurniawan berhasil mengungkap para tersangka penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 13 pengedar dan 6 pemakai serbuk kristal putih (sabu) diamankan.

Dalam paparannya, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 16.25 WIB sore di Mapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyebutkan dari tangan para tersangka menyita barang bukti 185,62 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi atau sekitar 5,7 gram ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangan persnya menyebutkan, berhasilnya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini sejak dia baru menjabat 8 hari.

“Pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika di Labuhanbatu Raya,” tegas Deni saat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Humas AKP Murniati, KBO Satresnarkoba Iptu Iwan Mashuri, Kasi Propam Ipda Kusno Siagian.

Selanjutnya AKBP Deni mengakui, seorang terduga pelaku berinisial Jum alias Maten (47), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, setelah pelaku mencoba melukai anggota ketika akan ditangkap pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 08.00 di Lingkungan V, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak 14 Juli 2020. Tersangka ini juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir,” terangnya.

Di mana saat itu, lanjut Kapolres, Brigadir Alqadri berhasil lolos bersama isterinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban dan isterinya dengan menggunakan gunting.

“Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK PANAI HILIR. Dari tersangka, disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yang digunakan menyerang petugas,” jelasnya.

"Terhadap pengedar dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112, sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kapolres Deni.(sabah/mbrcom)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini