SY dan MR, diamankan. (Foto: ist)
mediasergap.com - SUNGGAL - Tekab Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya disergap di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deliserdang, Kamis (13/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH, mengatakan kedua tersangka masing masing berinisial SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat.
"Kita sita barangbukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE SH, Sabtu (15/8/2020).
Sebut Budiman, penangkapan keduanya berawal informasi warga yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan pengintaian," kata kanit.
Dan benar saja, tak lama setelah mengintai pihaknya melihat keduanya MR dan SY, melintas mengendarai kereta dan dilakukan pengejaran oleh petugas, terang dia.
"Sewaktu di pepet, tersangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tersebut di lihat petugas," kata Kanit Reskrim.
Guna pemeriksaan lebih lanjut keduanya langsung di boyong ke komando guna pendalaman perkaranya. (riz)

No comments:
Post a Comment