Baru Beli Sabu Paket Rp.30ribu, 2 Pecandu Ditangkap Satreskrim Polsek Delitua | Media Sergap -->




Baru Beli Sabu Paket Rp.30ribu, 2 Pecandu Ditangkap Satreskrim Polsek Delitua

FS dan MSB saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: Ist)

mediasergap.com - DELITUA - FS (17) dan MSB (20) keduanya warga Jalan Besar Delitua dan Jalan Stargin, Kecamatan Delitua ditangkap personil Satreskrim Polsek Delitua, di Jalan Tengah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 19.50 WIB malam.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tengah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua langsung bergerak ke lokasi dimaksud.

“Di sana tim melihat keduanya berboncengan dengan sepedamotor Yamaha Vixion, BK 6534 AGP.,” jelas AKP Zulkifli Harahap, Selasa (25/8/2020).

Petugas memberhentikan laju kendaraan kedua tersangka, kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan kiri FS, petugas menemukan paketan sabu.

Pengakuan kedua tersangka, mereka baru saja membeli paket sabu tersebut secara patungan seharga Rp.30 ribu.

“Mereka membeli sabu itu patungan Rp15.000 per orang,” jelas Zulkifli.

Polisi kemudian memboyong FS dan MSB bersama barang bukti sabu berikut sepedamotor yang dikendarai mereka ke Mapolsek Deli Tua diproses hukum lebih lanjut.

Pada Kamis (20/8/2020) siang. Satreskrim Polsek Delitua juga meringkus 2 pecandu sabu, RS (38) dan EP (31) di Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua 

“Saat kendaraan tersangka dihentikan salah satu tersangka membuang satu paket berisi sabu-sabu dengan tangan kirinya,” terang Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.

Kepada polisi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp50.000.

“Saat ini, para tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Zulkifli. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini