mediasergap.com - MEDAN - Persidangan Tipikor Senin (24/8/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung sebagai saksi.
Dari hasil persidangan tersebut, H Buyung ditengarai bakal berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015.
Persidangan Tipikor yang diketuai Sri Wahyuni, dan menghadirkan Khairuddin Syah Sitorus menjadi saksi dalam perkara sidang terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labura, Ahmad Fuad Lubis (53), Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Pemkab Labura Tahun 2013 Armada Pangaloan (53) dan Kadis PPKAD Labura Tahun 2014 dan 2015, Faizal Irwan Dalimunte.
Dalam sidang itu, hakim anggota Syafril Batubara memperdalam pertanyaan tentang gagasan dan usulan serta penandatanganan pembuatan surat keterangan (SK) DBH PBB tahun 2013-2015.
"Itu ide siapa? soalnya keterangan sekda kemarin tahun 2012 belum ada SK ini," tanya Hakim Syafril yang langsung dijawab saksi H Buyung dengan mengatakan pembentukan SK yang ditandatanganinya merupakan usulan Fuad Lubis selaku Kadis Pendapatan Labura.
“Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangani itu?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat pak," kata Buyung, menjawab hakim.
"Kamu tadi bilang (uang) sudah dikembalikan, kamu tau kalau dua orang ini (terdakwa) juga dikembalikan uangnya?" tanya hakim dan dijawabnya tidak mengetahui hal itu.
"Ya sudah berarti bisa jadikan, yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Buyung dalam keterangannya di hadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura.
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Sementara di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Robertson menjawab wartawan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus juga akan dijadikan sebagai tersangka. "Bisa jadi (tersangka), tidak menutup kemungkinan. Itu tanya kepenyidik Poldasu ya," ungkapnya.
Secara terpisah, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus seusai persidangan tidak bersedia memberikan komentar. Dia bergegas meninggalkan ruangan sidang seraya hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat menolak memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan ketiga terdakwa dan saksi Khairuddinsyah Syah Sitorus selaku Bupati Labura, pada tahun 2014 dan 2015 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp 2,1 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan DBH PBB tahun 2013 -2015.(sabah/mmercom)

No comments:
Post a Comment