Tersangka ZH dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sergai. (Foto: ist)
mediasergap.com - SERGAI - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka pengedar sabu ZH alias Emi (48) warga Dusun I Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab.Sergai, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Saat penangkapan tersangka, personel mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Setelah mendapatkan informasi, tim langsung berangkat menuju lokasi, dan menemukan tersangka ZH alias Emi yang berada di dalam rumah.
Melihat tersangka ZH di dalam rumah, tim Satresnarkoba Polres Sergai langsung menyergap masuk ke dalam rumah dan mengamankan ZH. Lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur. Kedua plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu.
Dari interogasi awal, ZH menyebutkan bahwa ia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah Ace. Dengan disaksikan kepala desa, kadus beserta mertua Ace. Tim menggeledah isi rumah dan ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Tim Satresnarkoba Polres Sergai melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab tim mendapat informasi bahwa Ace melarikan diri ke arah Perbaungan. Namun pada saat tim melakukan pengembangan terhadap Ace, tersangka ZH alias Emi yang ikut dalam tim, berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke polres sergai guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres.(sabah/ebit)

No comments:
Post a Comment