Barang bukti yang ditemukan dari tiga tersangka. (foto: ist)
mediasergap.com – SIMALUNGUN – Polres Simalungun mengamankan
tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kampung Sederhana Huta II,
Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8/2020).
Dalam keterangan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring,
Sabtu (15/8/2020) menyebutkan, pada penangkapan ketiga tersangka tersebut, satu
di antaranya seorang perempuan berinisial AH alias Manda (30), warga Kecamatan
Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dua laki-laki warga Kabupaten Simalungun atas
nama Rus alias Manuk (35) dan Dir (23), warga Nagori Gunung Serawan,
Kecamatan Bandar Masilam.
Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, terlihat tersangka Rus keluar rumah melalui atap kamar mandi dan membuang jaket warna hijau. Setelah petugas
mengambil dan memeriksa jaket yang dibuang tersangka, ditemukan 47 bungkus
plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor total 59,69
gram. Selain itu tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 190.000, tujuh plastik
klip kosong, satu set alat isap sabu, dua mancis, dua telepon genggam dan satu
buku catatan kecil.
Tersangka Rus mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari
KB, dan transaksi dilakukan di Simpang Kuba Perdagangan. Ketiga tersangka
juga mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.
AKP Lukman mengatakan, personel gabungan Polsek Perdagangan dan Satres Narkoba
Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sabu
tersebut.(sabah/ant)

No comments:
Post a Comment