mediasergap.com - DELITUA - Terkait adanya laporan yang menyebutkan di wilayah hukum Polsek Delitua marak permainan judi tembak ikan. Ternyata laporan tersebut tidak benar.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Panit Reskrim Ipda Bambang turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB siang.
Dari hasil investigasi dan penyelidikan petugas, tidak ditemukan adanya aktifitas permainan penyakit masyarakat sejenis perjudian tersebut.
Dalam penyisiran itu, petugas pertama kali melakukan penyisiran ke warung Kadim di jalan Kereta Api, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Di warung tersebut, petugas melakukan penggeledahan ke setiap sudut warung, namun tidak ada ditemukan bentuk judi apapun.
Dari warung Kadim, petugas bergerak menuju warung milik Lina di Pangkalan Angkot Pajak Deli Old Twon. Di warung Lina, petugas juga memeriksa setiap sudut dan tidak juga ditemukan praktek perjudian.
Selain di pangkalan angkot, petugas juga menyisir warung Martupak Sihombing tepatnya pas di pajak atas belakang Jambur Stargin, namun di warung tersebut juga tidak ada ditemukan perjudian.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi melalui Wakapolsek AKP P Sagala mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kita sudah melakukan penyelidikan di beberapa warung yang ada di seputaran Pajak Delitua, namun tidak ada kita temukan praktek perjudian," ujar AKP P Sagala.
"Apabila kita temukan praktek perjudian, kita akan menindak tegas pelakunya hingga ke pengadilan," ujarnya. (sabah/mol)

No comments:
Post a Comment