Tersangka Sabu Tewas Ditembak Polisi, 123 Kg Sabu dan 50 Ribu Ektasi Diamankan | Media Sergap -->




Tersangka Sabu Tewas Ditembak Polisi, 123 Kg Sabu dan 50 Ribu Ektasi Diamankan

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menunjukan barangbukti narkoba. Salah satu tersangka yang diamankan.(foto: ist)

mediasergap.com - MEDAN - Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinial ST alias AG diduga memiliki jaringan narkoba Jakarta-Medan. ST tewas ditembak setelah melakukan perlawanan dan melukai seorang personil dengan golok. Tersangka menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan ke rumah sakit.

Dalam konferensi persnya Selasa (18/8/2020) siang Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ST alias AG melakukan perlawanan dengan mengambil golok dan menyerang seorang personil sehingga mendapat tindakan tegas, keras dan terukur.

Dalam pengungkapan tersebut Ditnarkoba Poldasu sebelumnya mengamankan 2 tersangka, DEJ dan HA alias Hn. Tersangka DEJ terlebih dahulu ditangkap Jumat (19/6/2020) dengan barangbukti 23 kilo sabu kemudian dilakukan pengembangan.

Setelah dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa jaringan DEJ cs berada di kawasan Jakarta. 

Selanjutnya, Kombes Pol Robert Dacosta memerintahkan Kasubdit II beserta personel Unit 2 Subdit II melakukan penyelidikan dengan melakukan penangkapan satu tersangka HA alias Hn di Jalan Kalibaru, Jakarta. 

Atas penangkapan kedua tersangka ini petugas kembali menyita sebanyak 50 kg sabu yang disimpan dalam 3 karung plastik berisikan 50 bungkus teh china dan kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 ribu butir. 

Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, seminggu berselang, tepatnya Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Kali ini tersangka lainnya berada di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta. 

Selanjutnya, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Aiptu Par yang ditugaskan untuk melaksanakan controlled delivery, di lokasi yang diinformasikan.

Tersangka ST alias AG yang saat itu berada di lokasi, tak menunggu lama Aiptu Par melakukan penangkapan. Namun aksi penangkapan tak berjalan mulus. ST alias AG melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah golok lalu menyerang Aiptu Par yang mengakibat mengalami luka bacok. Melihat ST alias AG melawan, personil polisi melakukan tindakan tegas, keras dan terukur.

Hasil penangkapan ST alias AG petugas menemukan barangbukti 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

Dari keterangan ST alias AG, menyebutkan bahwa narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Kawasan Industri Medan (KIM). (sabah/riz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini