Zubaidi: Tambang Illegal Di Sungai Batang Natal Harus Ditutup | Media Sergap -->

Zubaidi: Tambang Illegal Di Sungai Batang Natal Harus Ditutup

Tampak di lokasi alat berat beco sedang melakukan penambangan illegal. (Foto: ist)

mediasergap.com - PANYABUNGAN - Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut Zubaidi mengatakan tambang liar yang  ada di daerah aliran Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal harus ditutup.

Dalam hal tambang liar di aliran sungai Batang Natal dan sungai Parlampungan mempergunakan alat berat berupa ekskavator (Beko) sudah sangat memperhatinkan.

Hal ini disampaikan Zubaidi kepada awak mediasergap.com ketika di konfirmasi Kamis (6/8/2020) melalui telepon seluler. Ia mengatakan bahwa persoalan tambang ilegal di Kabupaten Mandailing telah mendapat laporan dari KUPT Dinas Pertambagan yang ada di Panyabungan. "Bahwa para penambang yang ada daerah aliran Sungai Batang Natal, Sungai Parlampungan yang menggunakan alat berat mencapai 180 unit. Alat berat berupa beco dan sesuai laporan kepala KUPT," kata Zubaidi.

Lebihlanjut beliau mengatakan Bupati Mandailing Natal telah membuat laporan kepada penegak hukum, namun nampaknya pihak-pihak penambang tidak memperdulikan.

Zubaidi menambahkan tambang ilegal ini harus ditertibkan atau ditutup. Penambangan ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan alam yang sangat memprihatinkan.

"Persoalan ini harus dikondisikan dengan Dinas Badan Lingkungan Hidup Sumut seterusnya dilaporkan kepada Gubernur Sumut," ujar Zubaidi.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Henri Husein Nasution mengatakan sudah selayaknya Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dan Pemprovsu melaporkan permasalahan tambang ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi pada saat musim penghujan, ini bakal terjadi banjir besar akibat pendangkalan Sungai Batang Natal.

Henri menambahkan, jangan setelah terjadi bencana baru semuanya nanti sibuk saling menyalahkan, tidak ada alasan Pemkab Madina dan Pemprovsu tidak melaporkan ini kepada penegak hukum.(MRB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini