mediasergap.com - MEDAN - Mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) KPU Medan membuka secara resmi pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan ikut sebagai peserta Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang. Bapaslon wajib menyerahkan surat hasil tes PCR/swab yang belaku hingga pelaksanaan test kesehatan mulai 4-11 September 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner M Rinaldi Khair usai "Persiapan proses pendaftaran dan sosialisasi regulasi nomor 10/2020 dengan partai politik, Kamis (3/9/2020).
Dikatakannya, hasil tes ini wajib diserahkan saat mendaftar di KPU Medan. Tujuannya, untuk melindungi tim dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan para balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jika ada pasangan calon tidak bisa hadir ke KPU Medan karena hasil tes swab-nya positif, mereka tetap bisa mendaftar dengan disaksikan balon tersebut secara daring. Jadi hal itu tidak bisa membatalkan pencalonan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, saat mendaftar nantinya balon dan para timnya agar tetap memenuhi prosedur protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tidak berkerumun.
"Kami mengimbau kepada partai politik dan tim kampanye balon, saat mendaftar agar tidak mengerahkan massa berlebihan dan menggelar arak-arakan. Kita tidak ingin Pilkada Medan ini menjadi kasus baru dalam penularan Covid-19 di Kota Medan," ungkapnya sembari menyatakan dalam pendaftaran nantinya KPU Medan akan membatasi tim yang akan masuk mendampingi bapaslon saat mendaftar. Dan KPU Medan juga menyiapkan layar bagi tim untuk melihat langsung proses pendaftaran dari layar yang berada di halaman kantor.
"Kami juga membuat siaran langsung pendaftaran melalui live streaming media sosial (medsos) KPU Medan. Jadi masyarakat juga bisa melihat proses pendaftaran ini dari rumah," ungkapnya.
Terkait tutupnya pengadilan negeri work from home (WFH), KPU Medan telah menyurati dan berkoordinasi dengan Kepala Pangadilan Negeri Medan untuk tetap berkomitmen menyukseskan tahapan Pilkada Medan 2020. Di mana untuk keperluan pencalonan dan paslon harus menyerahkan sejumlah surat pernyataan salah satunya yang dikeluarkan PN Medan.
"Meski tengah WFH, PN Medan telah berjanji akan melayani keperluan bapaslon yang akan mendaftar sebagai paslon peserta Pilkada Medan 2020," ungkapnya sembari menyatakan jika hal ini belum selesai juga, kita akan menyurati KPU RI melalui KPU Sumut guna melaporkan perkembangan terkini di Medan serta meminta petunjuk terkait hal itu.
Dalam kesempatan itu juga disampaikannya, pembukaan pendaftaran bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang akan bertarung di Pilkada Medan dimulai hari ini Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Para paslon dan pimpinan partai serta tim kampanye wajib hadir saat pendaftaran.
"Jika ada yang tidak hadir diminta menunjukkan dokumen penyebab ketidak hadirannya dan disiapkan penggantinya," tukasnya.
Berdasarkan pantauan di KPU Medan, Kamis sore, saat pendaftaran nantinya KPU Medan telah menyiapkan lokasi dan menyusun prosedur pendaftaran bapaslon dengan mengacu protokol kesehatan Covid-19.
Rencananya, di hari pertama bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman akan mendaftar ke KPU Medan, Jumat sore. Lalu keesokan harinya, Sabtu (5/9/2020) pasangan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.(sabah/riil)
No comments:
Post a Comment