mediasergap.com - MEDAN - Kematian Raja Adat Rianto Simbolon menyisakan duka yang mendalam bagi ketujuh anak korban pembunuhan. Kini 5 dari 6 pelaku sudah berhasil ditangkap personel Polres Samosir.
Menurut keterangan Kapolres SamosirAKBP M Saleh pada Jumat (14/8/2020) bahwa para tersangka dengan korban memiliki persoalan tanah.Selain itu, ada dendam lama antara korban dan pelaku.
Sementara Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) selaku tim dari kuasa hukum Rinto Simbolon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyapakati 7 anak korban harus menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Samosir.
Kesepakatan tersebut diputuskan setelah diadakan pertemuan, Selasa (1/9/2020) malam, antara Direktur LBH IPK Dwi Ngai Sinaga didampingi Bendi Pakpahan SH selaku kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon dengan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Kepada wartawan, Rabu (2/9/2020), Dwi Sinaga mengapresiasi Komnas PA bersedia datang ke Dusun I Sosor Simbolon, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara untuk melihat secara langsung kondisi ketujuh anak almarhum Rianto Simbolon.
“Saya salut dan terimakasih kepada Ketua Komnas PA bersedia datang serta melihat secara langsung fakta kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon tanggal 9 Agustus 2020, sekaligus melihat kondisi ketujuh anak almarhum yang kini sudah menjadi yatim piatu,” kata Dwi.
Dwi mengatakan terkait adanya teror yang dialami anggota keluarga almarhum Rianto Simbolon, Komnas PA juga sepakat akan segera menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kesimpulan sudah kita dapatkan dimana tanggal 3 September kami sebagai tim kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon bersama Komnas PA akan melihat seluruh fakta yang ada. Di mana, kami sepakat dengan tegas menyampaikan pemerintah harus segera hadir untuk melihat kondisi ketujuh anak almarhum,” tegas Dwi
Dijelaskan Dwi, dalam hal ini Pemkab Samosir mutlak melaksanakan amanat undang-undang anak.
“Siapa pun nanti yang menjadi bupati, harus bisa memberikan tanggung jawab penuh, hingga anak-anak itu tumbuh dan berkembang, tanpa ada beban trauma. Juga Polres Samosir bisa menjerat pelaku dengan KUHP 340,” tegas Dwi.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus yang terjadi di Samosir ini. “Sudah ada kesimpulan dan kesepakatan bersama saya sebagai Ketua Komnas PA dan tim kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon akan datang ke Samosir di tanggal 3 September,” bebernya.
Selain mengagendakan pertemuan tersebut, lanjut Arist Merdeka, akan sepakat bertemu pihak Pemkab Samosir dan Kapolres Samosir termasuk para tersangka untuk bertemu ketujuh anak almarhum.
Pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Samosir bisa memberikan tanggung jawab secara penuh. “Kita sudah mendengar kronologis kejadian dari tim kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon serta laporan teman-teman media di mana kasus pembunuhan ini sudah membuat ketujuh anak almarhum yang kini menjadi yatim piatu setelah kehilangan ibunya yang juga meninggal,” katanya.
Atas dasar itulah, lanjut Arist, dilakukan upaya mendorong pemerintah daerah agar bertanggung jawab penuh atau take over seluruh anak almarhum Rianto Simbolon. “Siapa pun orang yang memimpin Kabupaten Samosir kedepannya harus memiliki tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin anak-anak almarhum terlantar karena masih ada tanggung jawab pemerintah di sini. “Terlepas Pilkada Samosir 2020 dan lainnya, tanggung jawab pemerintah daerah tidak bisa lepas begitu saja. Hingga anak-anak ini kelak bisa tumbuh dan mandiri, mulai hari ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah secara penuh. Siapa pun Bupati di Samosir nantinya,” pinta Arist.
Kepada Polres Samosir, Arist mengingatkan agar kasus tersebut ditangani secara serius. “Kita sudah mendengar langsung kronologis kejadian di mana almarhum sudah beberapa kali mengalami berbagai rangkaian percobaan pembunuhan. Yang akhirnya di tanggal 9 Agustus 2020 almarhum meninggal yang dilakukan para tersangka. Atas dasar ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena adanya pembunuhan perencanaan,” paparnya.
Terkait teror yang dialami pelapor kasus pembunuhan Rianto Simbolon itu, Arist mengaku akan berkoordinasi ke LPSK agar bisa menurunkan tim. “Melihat tingginya tingkat kriminalitas di Samosir kami berharap agar Pemkab Samosir bisa memberikan edukasi ke masyarakat. Bagaimana pun Samosir harus menjadi wilayah destinasi wisata yang ramah terutama harus ramah kepada anak,” tutup Arist. (sabah)
No comments:
Post a Comment