-->

May Day 2025

May Day 2025



Tekab Polsek Sunggal Gagalkan Transaksi Sabu

mediasergap.com - SUNGGAL - Peredaran gelap penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jalan Klambir V Gg. Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara berhasil diungkap Polsek Sunggal.

Diduga pelaku berinisial MI bin R (30) warga Jalan Klambir Lima Gang Aliyah Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara ditangkap team anti bandit (tekab) Polsek Sunggal, Sabtu (29/8/2020). 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (3/9/2020) di Mapolsek Sunggal membenarkan penangkapan MI bin R salahsatu pengedar narkoba jenis sabu.

"Sewaktu menangkap MI bin R terduga pengedar, team juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) tas sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7(tujuh) butir pil ekstasi warna merah muda," papar AKP Budiman Simanjuntak. 

Lebihlanjut dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Klambir V Gang Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal sering terjadi transaksi markotika jenis sabu. 

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang diinformasikan. Saat team melihat beberapa orang sedang bertransaksi. Lalu team tekab Polsek Sunggal  langsung melakukan penyergapan menangkap terhadap satu orang terduga pelaku pengedar. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MI Bin R. Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) tas sandang yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Makopolsek Sunggal guna proses selanjutnya. (sabah/riil)




Guna pengembangan dan proses selanjutnya,  tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ujar Kanit mengakhiri.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini