Berupaya Kabur, Tersangka Narkotika Dihadiahi "Gelang Kembar" Tekab Polsek Sunggal | Media Sergap -->

Berupaya Kabur, Tersangka Narkotika Dihadiahi "Gelang Kembar" Tekab Polsek Sunggal

Tersangka saat diamankan memakai gelang kembar (borgol). (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial A Bin RS (30) warga Dusun Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.

Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., Sabtu (10/10/2020). 

Kanit Reskrim mengungkapkan, penangkapan A Bin RS dilakukan pada hari Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang, Sunggal dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di tempat tersebut. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebutkan. 

"Dan benar saja, saat tiba di lokasi, team melihat 3 orang pria yang berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. 2 orang berhasil melarikan diri namun tersangka A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba," ungkap AKP Budiman Simanjuntak.

"Atas perbuatannya, tersangka kita tahan di Makopolsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar Kanit Reskrim mengakhiri.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini