Duakali Berhasil Mencuri Di Rumah Kosong, Ketiga Kalinya Menginap Di Rumah Tahanan Polsek Medan Baru | Media Sergap -->

Duakali Berhasil Mencuri Di Rumah Kosong, Ketiga Kalinya Menginap Di Rumah Tahanan Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Dua kali aksi membobol rumah kosong kerap berhasil. Kali ini aksi yang ketiga dilakukan pria yang berinisial VK (37) pada rumah kosong  milik Herry Wilmore (28) di Jalan Kapten Pattimura, Gang Sawoh. Namun setelah aksi ketiga pada Sabtu (3/10/2020), aksi VK akhirnya terhenti. 

Pria yang beralamat di Jalan Kapten Pattimura itu akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (19/10/2020).

Pasalnya, harta benda didalam rumah ludes, sehingga Herry Wilmore pemilik rumah merasa geram, dan langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru, Rabu (7/10/2020).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris K Wibowo menjelaskan, aksi pembobolan rumah kosong yang dilakukan VK dengan merusak pintu belakang, sebelumnya masuk dengan memanjat tembok belakang.

Selanjutnya, VK yang sadar bahwa ada CCTV terpasang di sana kemudian menutupi lensa kamera dengan masker yang dipakainya.

“Saat korban Herry Wilmore kembali ke rumahnya, korban terkejut melihat keadaan di dalam rumah berantakan dan selanjutnya korban melihat pintu belakang korban telah rusak dan sejumlah barang-barang sudah hilang,” terang Kompol Aris K. Wibowo.

Dalam aksinya yang ketiga ini, tersangka VK menggasak 3 unit AC berikut kompresornya, 5 unit dongkrak, 2 unit TV, 3 kotak busi, 1 brankas penyimpanan perkakas, 10 batang kayu, perabot lemari, kursi, 2 buah aki dan kabel instalasi listrik.

“Rumah itu kosong karena korban menempati rumahnya yang lain di Jalan Pandan,” lanjutnya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, lalu dengan gerak cepat tim Reskrim Polsek Medan Baru meringkusnya di Jalan Zainul Arifin.

Saat ditangkap, tersangka VK akhirnya mengakui bahwa ia telah 3 kali melakukan pencurian di rumah itu.

“Barang hasil curian tersebut telah dijual ke tempat penjualan barang bekas,” kata Aris.

Polisi pun hanya mengamankan barang bukti satu rekaman CCTV.

“Untuk tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Medan Baru. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini