Mantan Ketua Panwaslu Dihukum Cambuk 21 Kali | Media Sergap -->

Mantan Ketua Panwaslu Dihukum Cambuk 21 Kali

mediasergap.com | SUBULUSSALAM - Aceh yang mempunyai julukan sebagai Serambi Mekkah tampaknya kian kuat diberlakukannya Mahkamah Syariah dengan hukuman cambuk bagi pelanggar syariah.

Selasa (20/10/2020) siang WIB, 3 orang terpidana akan menerima eksekusi hukuman cambuk. Salahsatu diantaranya ED yang merupakan adalah mantan Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam.

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di depan Masjid Agung Kota Subulussalam. 

Ketiga orang ini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Subulussalam dan diputuskan menerima hukuman cambuk sebanyak 21 kali. 

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam No: 481/1.1.32/Eku.3/04/2020 tanggal 20/10/2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No.3.k/jln/2020, tanggal 8 Juni 2020 yang mana menolak permohonan ED, selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Syari'ah Aceh No.7/km/2020/MA.Aceh tanggal 25 Maret 2020.

Dengan amar putusan bersalah melakukan tindak pidana jarimah ikhtilath (pasangan bukan suami istri bermesra-mesraan) dalam perkara atas nama terpidan ED, untuk menjalani hukuman uqubat cambuk dimuka umum sebanyak 30 kali, dikurang dengan pidana penjara yang telah dijalani selama 8 bulan 2 hari, sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana 21 kali cambuk.

Begitu juga dengan terpidana dua lainnya masing-masing mendapatkan hukuman cambuk 8 kali akibat melakukan jarimah khamar (meminum minuman keras) sesuai dengan pelanggar qanun Aceh nomor.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (ramona)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini