-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ—“️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)๐Ÿ“Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Tak Punya Otak, Bocah 4 Tahun Disiksa Hingga Mengalami Luka Lebam Di Sekujur Tubuh

mediasergap.com | SUNGGAL - Tak punya otak. Inilah yang pantas disebutkan untuk penyiksa bocah berinisial KR berusia 4 tahun. Penyiksaan diduga dilakukan oleh paman dan bibi korban. 

Korban KR, telah 3 bulan diasuh kedua tersangka, karena kedua orangtuanya dipenjara.

Penyiksaan terjadi lantaran tersangka kesal karena korban KR buang air kecil di celana, hingga mengotori lantai. Korban diberi pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya. Akibat siksaan tersebut KR mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Penyiksaan terhadap bocah ini didengar sampai le telinga Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang langsung mengamankan KR dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, Kamis (22/10/2020) malam.

Kapolsek Sunggal, dalam keterangannya mengatakan, informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu diketahui pihaknya dari Kepala Dusun 8, Desa Sei Mencirim Isak Azhari (39). Dari informasi itu pihaknya pun langsung mendatangi lokasi di Komplek perumahan Asri Indah 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita bawa ke puskesmas terdekat. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pihak kepolisian," papar Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (23/10/2020).

Pasca mengamankan KR, petugas Polsek Sunggal pun mengarahkan kepala dusun dan para saksi untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal.

"Pihak Kadus dan saksi sudah membuat laporan pengaduan dan masih kita proses," ungkap Kapolsek.

“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui atas perbuatannya, dan mereka melakukannya secara bersama-sama terkadang juga sendiri-sendiri untuk melakukan penyiksaan. Dan ini mereka lakukan sudah lebih kurang 3 bulan," ujar Kompol Yasir Ahmadi Kapolsek Sunggal.

Kedua tersangka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini