mediasergap.com | PALEMBANG - Ramlan Suryadi, belum lama ini menjalani sidang putusan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim empat tahun penjara, Selasa (19/1/21) lalu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, karena Ramlan, terbukti menerima aliran pembagian dana fee 16 paket proyek pekerjaan jalan di Dinas PUPR tahun 2019 sebesar Rp132 miliar dari APBD di tahun yang sama.
Sekadar mengingatkan dari hasil sidang di PN Palembang, Ramlan Suryadi mengakui bahwa 25 anggota DPRD diduga menerima aliran uang komitmen fee proyek ke mereka.
Hal tersebut diungkapkannya saat sidang ketiga kasus OTT Bupati Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang yang dipimpin hakim Tipikor, Bongbongan Silaban.
"Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati. Tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen. Sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja (Ilham Sugiono) dan Plt Kadis PUPR," ujarnya. (her/fit)

No comments:
Post a Comment