mediasergap.com | LABUHANBATU - DPRD Kabupaten Labuhanbatu di bawah pimpinan Hj Meika Riyanti Siregar, ketok palu tanda pengesahan rancangan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di ruang rapat DPRD, Kamis (28/1/21).
Hj Meika mengatakan, Rencana Peraturan Daerah dapat disahkan menjadi peraturan daerah apabila disetujui separuh dari jumlah peserta rapat sidang yang hadir.
Bupati Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, karena menjadikan ranperda retribusi perizinan tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu.
"Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang konstribusi perijinan merupakan sumber pendapatan daerah yang meningkatkan pendapatan Asli daerah, yang berpedoman pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai tupoksi dinas penanaman modal pelayanan terpadu," ujarnya.(bay/fit)


No comments:
Post a Comment