mediasergap.com | NIAS BARAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nias Barat, Yobedi Gulo menjelaskan tentang penugasan anggota Polisi Pamong Praja di kantor Inspektorat. Kamis (28/01/21).
Sesuai dengan apa yang sempat viral di pemberitaan dan medsos beberapa hari lalu, dimana salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Nias Barat menghalangi wartawan untuk melakukan tugasnya di Kantor Inspektorat.
Kasatpol PP Kabupaten Nias Barat, Yobedi Gulo menjelaskan bahwa anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas semata-mata untuk melakukan pengamanan bukan untuk menghalangi wartawan.
Lebih lanjut Yobedi mengatakan, personil Satpol PP Nias Barat bertugas di Kantor Inspektorat berdasarkan permintaan dari Inspektur Turuna Gulo.
"Kasatpol PP hanya memberikan amanat tugas dengan sesuai SOP, karena telah diminta oleh pihak Inspektorat agar personil Satpol PP ditugaskan di Kantor Inspektorat demi menjaga keamanan lingkungan demi keamanan bersama," tegasnya.
Di tempat terpisah personil anggota Satpol PP yang ditugaskan di Jantor Inspektorat Nias Barat berinisial JG, mengatakan, saya tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan, hanya saja pada saat itu, Kepala Inspektorat bersama Sekdisnya sedang mengikuti rapat di kantor Bupati.
"Apabila ada wartawan yang merasa sudah saya halangi tugasnya, maka saya pastikan, itu bukan itu maksud Saya menghalangi tugas wartawan pada saat itu," ujarnya.(Depi/red)

No comments:
Post a Comment