mediasergap.com | PALEMBANG - Terdakwa Ramlan Suryadi, mantan Kadis PUPR Muara Enim, divonis 4 tahun penjara atas dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (19/12/2020).
Dalam Amar putusan Majelis Hakim Erma Suharti SH MH, menjelaskan perbuatannya terdakwa Ramlan Suryadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana selama 5 tahun penjara.dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa, Ramlan Suryadi, diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.
Bahwa Kedua terdakwa disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 201 PL.
Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain. (man/fit)

No comments:
Post a Comment