mediasergap.com | MEDAN - PT Mega Global Mas, selaku pengembang Perumahan Mega Belibis Mansion, diduga menyerobot bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedera di Jalan Belibis, Lingk. XVIII, Kel. Sei Sekambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.
Hingga kini proses penyerobotan DAS itu masih berlangsung. Pihak pengembang mendirikan tembok setinggi kurang lebih dua (2) meter.
Bambang Supeno dan beberapa warga yang bermukim di Link XVIII tersebut memprotes pembangunan itu. Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) itu harus kosong sepanjang enam (6) meter dari bibir sungai, dan bantaran sungai tersebut berfungsi untuk menyerap air.
"Kenapa kalau warga tidak diizinkan untuk membangun sesuatu dari DAS? Perumahan mewah bisa? Jangan ada anak tiri anak kandung lah," kata Supeno, dan puluhan warga di sana.
Pun begitu, warga meminta supaya Pemko Medan segera menindak PT Mega Global Mas, selaku pengembang Komplek Perumahan Mega Belibis Mansion itu. "Ini tak bisa dibiarkan, Pemko Medan, khususnya Kecamatan Medan Sunggal harus segera membongkar tembok itu," ujar warga, Selasa (19/1/2021).
Sementara perwakilan pihak pengembang bermarga Saragih, mengklaim sudah mengantongi izin pembangunan tersebut dari pihak Kecamatan Medan Sunggal. "Kita sudah mengantongi izin dari kecamatan," katanya.
Di tempat terpisah, Camat Medan Sunggal, M. Indra Mulia Nasution, S.Sos, M.Si, saat ditemui mediasergap.com, menyangkal telah memberikan izin untuk pembangunan tembok di DAS Bedera tersebut. Pun begitu, dirinya akan bertindak apabila ada protes dari warganya.
"Tidak ada kita izinkan pembangunan tembok perumahan itu. Kalau warga memprotesnya akan kita bongkar kembali tembok yang dibangun perumahan itu," kata Camat Medan Sunggal, M. Indra Mulia.(sabah/fit)




No comments:
Post a Comment